Adat bak Poteumeureuhoem, Hukoem bak Syiah Kuala, Qanun bak Putroe Phang, Reusam bak Lakseumana”~~~~~~~ Adat ban adat, hukom ban hukom, hanjeut meuron-ron krie-krie nyang hawa, watee meupakat adat ngon hukom, nanggroe rukon, hana le goga~~~ Roek ngon bara bak ureung naggroe, pasoe bajoe bak ureung tuha, tameh teungoh bak ulee balang, peutrang puteh itam bak ulama~~~Gaseh keu aneuk beuget tapapah, gaseh keu nangbah beuget tajaga~~~Raseuki deungon tagagah ....Tuah deungon tamita.....Tuah meubagi-bagi.......Raseuki meujeumba-jeumba~~~~~Teupat ke pangkai, akay keu laba~~~ KRAB TAJAK GEUBRIE SITUEK, JAREUNG TADUEK GEUJOK TIKA~~~~~ ASAI CABOK NIBAK KUDE, ASAI PAKE NIBAK SEUNDA ~~~~~~~~ Duek, duek aree, jak, jak langay~~~~Meunyoe ate hana teupeh pade bijeh geupeutaba, tapi meunyoe ate ka teupeh bu leubeh han meuteumeung rasa~~~Jaroe bak langay, mata u pasay~~~Singet bek rhoe beuabeh~~~ Nibak puntong get geunteng, nibak buta get juleng~~~Mate aneuk meupat jeurat, mate adat pat tamita~~~Tameh surang sareng, asay puteng jilob lam bara~~~tameungeuy ban laku tuboh, tapajoh ban laku atra ~~~Uleu beumate, ranteng bek patah~~~Kameng blang pajoh jagong, kameng gampong keunong geulawa~~~lagee manok toh boh saboh, jeut lampoh soh jimeuseurapa, dipinyie jitoh siribee, hana jithee le silingka~~~ lagee bubee duwa jab, keunoe toe keudeh pih rhab~~~bak adat han jikab, bak hukom han ji talum~~~paleh sagoe meuleuhob jurong, paleh gampong tan ureung tuha~~~hak ube jiplueng, bulueng ube jiteuka~~~meunyoe na ate, pade tatob, hana bak droe talakee bak gob~~~rayek rumoh rayek keunaleung, rayek bateueng rayek sawa, rayek pageu rayek beunteueng, rayek ureung rayek keureuja~~~PUTOH NGON MUPAKAT, KUWAT NGON MEUSEURAYA~~~~~~blink>Diet Peugah Duem Peubuet Banja Beusanteut Mukim Siem Tapuga

R a n u b si G a p u e


Assalamu'alaikumwarahmatullah...
Jaroe duablah ateuh jeumala,
Saleum ulon brie keu syedara meutuwah,
Neubrie ya Allah mandum sijahtra...
Amiin Ya Rabbal A'lamiin...

Dengan segala kerendahan hati, kami menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua Pengunjung blog baleeMUKIM. Meski dalam format dan tata saji yang amat sederhana, kami memberanikan diri untuk mendedikasikan blog ini untuk mengawal, mempertahankan dan mengembangkan keberadaan komunitas dan Lembaga Pemerintahan Mukim di Aceh pada umumnya, atau Mukim Siem - Darussalam khususnya.
Kami mengundang pengunjung sekalian agar berkenan berpartisipasi mewujudkan Visi dan Missi dari blog baleeMUKIM ini. Sumbangan pikiran, pendapat, komentar, kritik, saran, dan apapun yang sifatnya konstruktif, merupakan cemeti yang seharusnya mendorong kita untuk lebih maju.
Pengunjung sekalian...sekecil apupun keterlibatan anda dalam upaya pencapaian tujuan mengawal, mempertahankan dan mengembangkan eksistensi komunitas Mukim di Aceh, menurut kami mesti diapresiasikan sebagai perjuangan menuju kehidupan lebih terhormat dan bermartabat di atas landasan budaya kita sendiri.
Ayo..., lakukan ...!!! Bersama Kita Bisa...!!!

"Rhoek ngen bara bak ureung Nanggroe, Pasoe bajoe bak ureung tuha, Tameh teungoh bak ulee balang, peutrang puteeh itam bak ulama."
Pengunjung sekalian..., mari wujudkan cita-cita besar ini, mulailah dengan sebuah langkah kecil. ingat...!!! Perjalanan ribuan kilometer selalu diawali dengan sebuah langkah kecil...lakukan sekarang...!

Wassalamu'alaikumwarahmatullahiwabarakatuh
teurimong gaseh.
Imeum Mukim Siem.

KEDUDUKAN FUNGSI DAN PERAN LEMBAGA ADAT DI ACEH (KAJIAN QANUN ACEH NOMOR 10 TAHUN 2008 TENTANG LEMBAGA ADAT)


Pengukuhan Majelis Duek Pakat Mukim (MDPM) Aceh Besar


Oleh:

ASNAWI ZAINUN


Aceh merupakan salah satu Provinsi di Indonesia ang memiliki keistimewaan berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3893). Disamping berstatus istimewa Aceh juga provinsi yang memiliki kekhususan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh telah memberikan landasan yang lebih kuat dalam pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat di Aceh.  Pasal 98 Undang-Undang tersebut memerintahkan untuk mengatur tugas, wewenang, hak dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dengan membentuk suatu Qanun Aceh.
Lembaga adat yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Aceh sejak dahulu hingga sekarang mempunyai fungsi dan berperan dalam membina nilai-nilai budaya, norma-norma adat dan aturan untuk mewujudkan keamanan, keharmonisasian, ketertiban, ketentraman, kerukunan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh sebagai manifestasi untuk mewujudkan tujuan-tujuan bersama sesuai dengan keinginan dan kepentingan masyarakat setempat.
Untuk meningkatkan peran dan melestarikan lembaga adat, sebagai salah satu wujud pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh di bidang adat istiadat perlu dilakukan pembinaan dan pemberdayaan yang berkesinambungan terhadap lembaga-lembaga adat dimaksud sesuai dengan dinamika dan perkembangan masyarakat Aceh.
Dalam kedudukannya sebagai Provinsi yang  berstatus istimewa dan khusus, Aceh memiliki ruang kewenangan untuk mengembang dirinya sesuai dengan predikat keistimewaan dan kekhususannya itu. Salah satu keistimewaan Aceh adalah bidang pelaksanaan Adat dan Adat Istiadat, baik dalam pengembangan nilai-nilai adat maupun kelembangaan adat.
Lembaga adat yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Aceh sejak dahulu hingga sekarang mempunyai peranan penting dalam membina nilai-nilai budaya, norma-norma adat dan aturan untuk mewujudkan keamanan, ketertiban, ketentraman, kerukunan dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh sesuai dengan nilai islami.  Keberadaan lembaga adat perlu ditingkatkan perannya guna melestarikan adat dan adat istiadat sebagai salah satu wujud pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh di bidang adat istiadat;
Untuk merealisasikan cita-cita dimaksud maka sebagai pelaksanaan kebijakan bidang  keistimewaan Aceh telah dilahirkan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat dan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Kedua Qanun Aceh ini merupakan sandaran penting dalam pembinaan kehidupan dan lembaga adat di Aceh.
Menurut Pasal 1 angka 9 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, Lembaga Adat adalah suatu organisasi kemasyarakatan adat yang dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat tertentu mempunyai wilayah tertentu dan mempunyai harta kekayaan tersendiri serta berhak dan berwenang untuk mengatur dan mengurus serta menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan adat Aceh. Dari definisi ini, suatu lembaga diakui sebagai lembaga adat jika memiliki ciri-ciri sebagi berikut:
1.       Suatu organisasi kemasyarakatan adat;
2.       Dibentuk oleh suatu masyarakat hukum adat;
3.       Memilki wiayah tertentu;
4.       Memiliki kekayaan sendiri;
5.       Berhak dan berwenang mengatur dan mengurus serta menyelesaika hal hal yag berkenaan dengan adat Aceh.
Lembaga Adat berfungsi sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan penyelesaian masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008. Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) disebutkan jenis-jenis lembaga adat yang hidup dan berkembang di Aceh adalah sebagai berikut:
a.       Majelis Adat Aceh;
b.      Imeum mukim atau nama lain;
c.    I meum Chik atau nama lain;
d.      Keuchik atau nama lain;
e.       Tuha Peut atau nama lain;
f.        Tuha Lapan atau nama lain;
g.       Imeum Meunasah atau nama lain;
h.       Keujruen Blang atau nama lain;
i.         Panglima Laot atau nama lain;
j.        Pawang Glee/Uteun atau nama lain;
k        Petua seuneubok atau nama lain;
l.        Haria Peukan atau nama lain; dan
m.    Syahbanda atau nama lain.

                Selain lembaga adat sebagaimana dimaksud di atas, lembaga lembaga adat lain yang hidup di dalam masyarakat diakui keberadaannya, dipelihara dan diberdayakan. Lembaga-lembaga adat Aceh bersifat otonom  dan independen sebagai mitra Pemerintah sesuai dengan tingkatannya.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat dalam menjalankan fungsinya sebagaimana disebutkan lembaga adat berwenang:
a.     menjaga keamanan, ketentraman, kerukunan, dan ketertiban masyarakat;
b.    membantu Pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan;
c.    mengembangkan dan mendorong partisipasi masyarakat;
d.   menjaga eksistensi nilai-nilai adat dan adat istiadat yang tidak bertentangan dengan syari’at Islam;
e.    menerapkan ketentuan adat;
f.      menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan;/
g.     mendamaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat; dan
h.     menegakkan hukum adat.
Setiap lembaga adat dapat berperan serta dalam proses perumusan kebijakan oleh Pemerintah sesuai dengan tingkatannya yang berkaitan dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing lembaga adat. Majelis Adat Aceh bertugas membantu Wali Nanggroe dalam membina, mengkoordinir lembaga-lembaga adat sebagaimana dimaksud di atas, pembentukan dan susunan organisasiya diatur dengan qanun Aceh.
Imeum Mukim adalah kepala Pemerintahan Mukim. Sementara yang dimaksud dengan mukim adalah kesatuan masyarakat hukum di bawah kecamatan yang terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu yang dipimpin oleh Imeum mukim atau nama lain dan berkedudukan langsung di bawah camat. Imeum mukim atau nama lain bertugas:
a.       melakukan pembinaan masyarakat;
b.      melaksanakan kegiatan adat istiadat;
c.       menyelesaikan sengketa;
d.      membantu peningkatan pelaksanaan syariat Islam;
e.      membantu penyelenggaraan pemerintahan; dan
f.        membantu pelaksanaan pembangunan.
Imeum Mukim atau nama lain dipilih oleh musyawarah mukim. Imeum Mukim atau nama lain diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usulan Camat dari hasil musyawarah mukim. Pembentukan susunan organisasi, kedudukan, tugas, fungsi, dan alat kelengkapan Imeum Mukim atau nama lain diatur dengan qanun kabupaten/kota.
Imeum Chik atau nama lain adalah imeum masjid pada tingkat mukim orang yang memimpin kegiatan-kegiatan masyarakat di mukim yang berkaitan dengan bidang agama Islam dan pelaksanaan syari’at Islam. Imeum Chik atau nama lain bertugas:
a.       mengkoordinasikan pelaksanaan keagamaan dan peningkatan peribadatan serta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat;
b.       mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pemakmuran masjid; dan
c.       menjaga dan memelihara nilai-nilai adat, agar tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.
 Imeum Chik atau nama lain dipilih dalam musyawarah mukim yang dihadiri oleh Imeum Mukim atau nama lain, Tuha Peut Mukim atau nama lain, Sekretaris Mukim atau nama lain, Pemangku Adat, Keuchik atau nama lain, Imeum Masjid atau nama lain dan Imeum Meunasah atau nama lain dalam mukim. Imeum Chik atau nama lain diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Imeum Mukim atau nama lain melalui Camat berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah mukim. Imeum Chik atau nama lain berhenti karena :
a.       meninggal dunia;
b.      mengajukan permohonan berhenti atas kemauan sendiri;
c.       melalaikan tugasnya sebagai Imeum Chik atau nama lain; dan
d.      melakukan perbuatan tercela yang bertentangan dengan Syari’at Islam atau adat istiadat.
 Selanjutnya Keuchik atau nama lain merupakan kepala persekutuan masyarakat adat gampong yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan gampong, melestarikan adat istiadat dan hukum adat, serta menjaga keamanan, kerukunan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Keuchik atau nama lain bertugas:
a.      membina kehidupan beragama dan pelaksanaan Syari’at Islam dalam masyarakat;
b.  menjaga dan memelihara adat dan adat istiadat yang hidup dan berkembang dalam masyarakat;
c.       memimpin penyelenggaraan pemerintahan gampong;
d.      menggerakkan dan mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun gampong;
e.      membina dan memajukan perekonomian masyarakat;
f.        memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup;
g.       memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban serta mencegah munculnya perbuatan maksiat dalam masyarakat;
h.      mengajukan rancangan qanun gampong kepada Tuha Peut Gampong atau nama lain untuk mendapatkan persetujuan;
i.         mengajukan rancangan anggaran pendapatan belanja gampong kepada tuha peut gampong atau nama lain untuk mendapatkan persetujuan;
j.        memimpin dan menyelesaikan masalah sosial kemasyarakatan; dan
k.       menjadi pendamai terhadap perselisihan antar penduduk dalam gampong.
 Keuchik atau nama lain dibantu oleh Imeum Meunasah atau nama lain dan Tuha Peut Gampong atau nama lain.
Pasal 17 (1) Qanun Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan Tuha Peut Mukim atau nama lain diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas usulan Camat dari hasil musyawarah mukim. Selanjutnya dalam ayat (2) Tuha Peut Gampong atau nama lain diangkat dan diberhentikan oleh Camat atas usulan Imeum Mukim atau nama lain dari hasil musyawarah masyarakat gampong. Kemudian pada ayat (3) menentukan Tuha Peut atau nama lain dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris yang merangkap sebagai anggota.
Lebih lanjut Pasal 18 Qanun Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan Tuha Peut Gampong atau nama lain mempunyai tugas:
a.       membahas dan menyetujui anggaran pendapatan dan belanja gampong atau nama lain;
b.      membahas dan menyetujui qanun gampong atau nama lain;
c.       mengawasi pelaksanaan pemerintahan gampong atau nama lain;
d.      menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan gampong atau nama lain;
e.      merumuskan kebijakan gampong atau nama lain bersama Keuchik atau nama lain;
f.        memberi nasehat dan pendapat kepada Keuchik atau nama lain baik diminta maupun tidak diminta; dan
g.       menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat.
Pasal 21 ayat (1) Qanun Nomor 10 Tahun 2008 menyebutkan pada tingkat Gampong atau nama lain dan Mukim dapat dibentuk Tuha Lapan atau nama lain sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat yang dipilih melalui musyawarah Gampong atau nama lain atau musyawarah mukim. Tuha Lapan atau nama lain beranggotakan unsur Tuha Peut atau nama lain dan beberapa orang mewakili bidang keahlian sesuai dengan kebutuhan Gampong atau nama lain atau Mukim. Pengangkatan dan pemberhentian Tuha Lapan atau nama lain serta tugas dan fungsinya ditetapkan dalam musyawarah gampong atau nama lain atau mukim.
Pasal 22 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 menyebutkan, Imeum Meunasah atau nama lain dipilih dalam musyawarah gampong atau nama lain. Pengangkatan dan pemberhentian Imeum Meunasah atau nama lain dilakukan oleh Camat atas nama Bupati/Walikota.
Lebih lanjut Pasal 23 menyebtkan Imeum Meunasah atau nama lain mempunyai tugas:
a.       memimpin, mengkoordinasikan kegiatan peribadatan, pendidikan serta pelaksanaan Syari’at Islam dalam kehidupan masyarakat;
b.      mengurus, menyelenggarakan dan memimpin seluruh kegiatan yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pemakmuran meunasah atau nama lain;
c.       memberi nasehat dan pendapat kepada Keuchik atau nama lain baik diminta maupun tidak diminta;
d.      menyelesaikan sengketa yang timbul dalam masyarakat bersama pemangku adat; dan
e.      menjaga dan memelihara nilai-nilai adat, agar tidak bertentangan dengan Syari’at Islam.
Mengacu kepada pandangan Prof Djuned seorang pakar hukum adat Fakultas Hukum Unsyiah, dalam masyarakat adat Aceh disamping dikenal keberadaan lembaga adat yang bersifat pemerintahan umum, seperti mukim dan gampong, juga berkembang beberapa lembaga adat yang memiliki  fungsi pelayanan atau kedinasan. Lembaga lembaga adat yang bersifat pelayanan atau kedinasan antara lain,  yaitu: Keunjruen Blang, Panglima Laot, Panglima Uteun, Pawang Glee, Peutua Seuneubok, haria peukan dan syahbanda.  Semua lembaga lembaga adat di atas memiliki fungsi dan kewengan masing-masing di wilayah kerjanya.
Keujruen Blang  adalah orang yang memimpin dan mengatur kegiatan di bidang usaha persawahan. Pasal 24 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10/2008 menyebutkan pembagian keujruen Blang atas dua tingkatan yakni Keujruen Muda di tingkat gampong  dan Keujruen Chik di tingkat Mukim.
Pasal 24 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 10/2008, menyebutkan pengaturan tugas, fungsi, wewenang dan persyaratan Keujruen Blang atau nama lain ditetapkan dalam musyawarah Keujruen Blang atau nama lain setempat. Selanjutnya dalam ayat (3) ditegaskan dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.
Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 10/2008, menyebutkan Keujruen Blang mempunyai tugas sebagai berikut:
a.       menentukan dan mengkoordinasikan tata cara turun ke sawah;
b.      mengatur pembagian air ke sawah petani;
c.       membantu pemerintah dalam bidang pertanian;
d.      mengkoordinasikan khanduri atau upacara lainnya yang berkaitan dengan adat dalam usaha pertanian sawah;
e.      memberi teguran atau sanksi kepada petani yang melanggar aturan-aturan adat meugoe (bersawah) atau tidak melaksanakan kewajiban lain dalam sistem pelaksanaan pertanian sawah secara adat; dan
f.        menyelesaikan sengketa antar petani yang berkaitan dengan pelaksanaan usaha pertanian sawah.
Lembaga adat yang memiliki kewengan dalam pengelolaan wilayah adat laut disebut dengan Panglima laot. Panglima laot atau nama lain adalah orang yang memimpin dan mengatur adat istiadat di bidang pesisir dan kelautan. Sejalan dengan ketentuan Pasal 28 (1) Qanun Nomor 10 Tahun 2008 Panglima Laot berwenang :
a.       menentukan tata tertib penangkapan ikan atau meupayang termasuk menentukan bagi hasil dan hari-hari pantang melaut ;
b.      menyelesaikan sengketa adat dan perselisihan yang terjadi di kalangan nelayan;
c.       menyelesaikan sengketa adat yang terjadi antar Panglima Laot lhok atau nama lain;
d.      mengkoordinasikan pelaksanaan hukum adat laot, peningkatan sumber daya dan advokasi kebijakan bidang kelautan dan perikanan untuk peningkatan kesejahteraan nelayan.
                Lembaga adat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah gle disebut dengan Pawang Glee. Pawang Glee adalah orang yang memimpin dan mengatur adat-istiadat yang berkenaan dengan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hutan. Berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 31 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008, Pawang Glee atau nama lain memiliki tugas sebagai berikut:
a.       memimpin dan mengatur adat-istiadat yang berkenaan dengan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hutan;
b.      membantu pemerintah dalam pengelolaan hutan;
c.       menegakkan hukum adat tentang hutan;
d.      mengkoordinir pelaksanaan upacara adat yang berkaitan dengan hutan; dan
e.      menyelesaikan sengketa antara warga masyarakat dalam pemanfaatan hutan.
                Lembaga adat yag memiliki kewenangan dalam pengelolaan kawasan perkebunan adat disebut dengan Peutua Seuneubok. Peutua Seuneubok atau nama lain adalah orang yang memimpin dan mengatur ketentuan adat tentang pembukaan dan penggunaan lahan untukperladangan/perkebunan. Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008, menyebutkan Petua Seuneubok mempunyai tugas:
a.       mengatur dan membagi tanah lahan garapan dalam kawasan Seuneubok atau nama lain;
b.      membantu tugas pemerintah bidang perkebunan dan kehutanan;
c.       mengurus dan mengawasi pelaksanaan upacara adat dalam wilayah Seuneubok atau nama lain;
d.      menyelesaikan sengketa yang terjadi dalam wilayah Seuneubok atau nama lain; dan
e.      melaksanakan dan menjaga hukum adat dalam wilayah Seuneubok atau nama lain.
       Lembaga adat yang berwenang mengatur pasar pasar tradisional disebut dengan Haria Peukan. Haria Peukan atau nama lain adalah orang yang mengatur ketentuan adat tentang tata pasar, ketertiban, keamanan, dan kebersihan pasar serta melaksanakan tugas-tugas perbantuan.
Pasal 36 Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008, menentukan tugas harian peukan sebagai berikut:
a.       membantu pemerintah dalam mengatur tata pasar, ketertiban, keamanan, dan melaksanakan tugas-tugas perbantuan;
b.      menegakkan adat dan hukum adat dalam pelaksanaan berbagai aktifitas peukan;
c.       menjaga kebersihan peukan atau nama lain; dan
d.      menyelesaikan sengketa yang terjadi di peukan atau nama lain.
Untuk mengurusi wilayah adat pelabuhan dibentuk lembaga adat Syahbanda. Syahbanda atau nama lain adalah orang yang memimpin dan mengatur ketentuan adat tentang tambatan kapal/perahu, lalu lintas keluar dan masuk kapal/perahu di laut, danau dan sungai yang tidak dikelola oleh Pemerintah. Ketentuan Pasal 38 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008menyebutkan Syahbanda atau nama lain dapat dibentuk untuk pelabuhan rakyat. Sedang tugas Syahbanda berdasarkan Pasal 40 Qanun Aceh Nomor 10/2008, adalah sebagai berikut:
a.       mengelola pemanfaatan pelabuhan rakyat;
b.      menjaga ketertiban, keamanan di wilayah pelabuhan rakyat;
c.       menyelesaikan sengketa yang terjadi di wilayah pelabuhan rakyat; dan
d.      mengatur hak dan kewajiban yang berkaitan dengan pemanfaatan pelabuhan.
Dalam kehidupan masyarakat Aceh, lembaga adat memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting. Pada tiap-tiap gampong dan juga Mukim memiliki kepemimpinan adat seperti yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje berperan sebagai “ku ngon ma”, yaitu sebagai bapak dan ibu biologis, yang menagyomi warga masyarakatnya sebagai anaknya sendiri.
       Sementara itu menurut Prof. Djuned, lembaga-lembaga adat pelayanan atau kedinasan, memiliki tiga peran penting yakni, pertama menciptakan lapangan kerja bagi warganya. Setiap orang diterima untuk bekerja di wilayah suatu lembaga adat. Kedua, memberi kesempatan kepada setiap orang untuk berusaha dalam bidang ekonomi produktif, seperti bertani, berkebun, menangkap ikan, dan mengambil hasil hutan untuk dijual. Ketiga, mendidik keahlian bagi anggotanya, seperti teknik bertani, berkebun, melaut dan menangkap ikan serta solidaritas antar sesama anggota. 
        Mengacu pada kajian pasal perpasal Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat di atas, nyatalah bahwa Lembaga Adat di Aceh memiliki kedudukan dan peranan  yang sangat strategis di tengah-tengah masyarakat. Oleh diperlukan uapaya serius dan terus menerus untuk memperkuat keberadaan, kedudukan, peran dan tugas lembaga adat agar mampu memberikan andil yang kuat dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.[]
 

Jadwal Shalat